Pengertian Provos Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, disebutkan, Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Dulunya jika ada oknum Polisi yang melakukan tindak pidana, mereka masih diadili dalam peradilan militer, namun sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI, Polisi yang melakukan tindak pidana, diadili dalam pengadilan umum seperti masyarakat sipil.
Baca Juga:
Polres Dairi Keluarkan Undangan Kedua, Abdi Manullang: Jangan Sampai Menjadi Penyalahgunaan Wewenang
Pada saat Polisi masih dibawah naungan ABRI, maka Provos ini adalah bagian daripada Polisi Organisasi Militer (POM). [tum]