Kini ia menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri. Dia mengisi jabatan tersebut sejak Juni 2022 lalu.
Sejauh ini masih ada tiga orang yang belum disidang etik di Propam Polri. Mereka adalah tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
Mereka yang belum disidang etik yaitu Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ada empat yang sudah disidang etik. Semuanya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo. [tum]