Perapki.WahanaNews.co | Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) KBLI 56301.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin seluruh outlet Holywings di Ibu Kota karena melanggar sejumlah ketentuan. Terdapat 12 outlet Holywings yang berada di Jakarta.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
"Beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andhika dalam keterangan resmi yang, Senin (27/6)
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menyajikan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan beberapa outlet Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (SKP KBLI) 47221.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Elisabeth.
Elisabeth mengatakan SKP KBLI 47221 diperuntukkan bagi pengecer yang hanya menjual alkohol untuk dibawa pulang dan tidak dinikmati di tempat.
Menurutnya, Holywings yang menjual alkohol untuk dikonsumsi di tempat harusnya memiliki SKPL golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.