Unit ini merupakan salah satu tempat yang memiliki potensi bahaya kecelakaan kerja yang tinggi sehingga harus ada pengendalian kecelakaan kerja di perusahaan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pelaksanaan SMK3 yang dilaksanakan di Unit PLTA mengacu pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Tak hanya itu, Jasa Tirta II melaui Kantor Pusat dan Unit PLTA juga mendapatkan penghargaan Pencegahan dan Pengendalian (P2) Covid-19 di Perusahaan.
Selama pandemi Covid-19, Jasa Tirta II, telah melakukan berbagai strategi guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Perusahaan.
Jasa Tirta II, telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid 19 dan menyiapkan protokol khusus untuk melindungi dan mencegah penyebaran Covid-19 bagi karyawan, pelanggan dan pemangku kepentingan lain.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Berbagai upaya pencegahan Covid-19 yang telah dilakukan adalah pemberlakukan Sistem Work From Home, penyemprotan desinfektan, pembagian (masker, vitamin, suplemen, dan handsanitizer), program kampanye sosialisasi pencegahan Covid-19.
Pemberlakuan screening, penggunaan aplikasi Pedulilindungi, COSMIC BUMN, pelaksanaan protokol 5M ,dan menggelar beberapa kali vaksinasi masal untuk karyawan dan masyarakat, serta penyaluran bantuan pencegahan Covid-19 di lingkungan sekitar perusahaan. [JP]