Perapki.WahanaNews.co | Kejaksaan Agung didesak untuk segera membawa Indra Kenz ke pengadilan untuk disidang.
Desakan itu disampaikan para korban penipuan investasi Binary Option Binomo. Mereka berencana menggelar unjuk rasa.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Diketahui, Kejaksaan Agung baru saja mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang diajukan Polri untuk dilengkapi.
"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa lewat keterangan tertulis, Jumat (17/6).
Finsensius mengatakan korban Binomo siap memberikan data atau dokumen pendukung jika penyidik membutuhkan sehingga berkas perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Diketahui masa penahanan Indra Kenz akan berakhir pada 24 Juni mendatang. Tersangka penipuan trading itu telah ditahan sejak 25 Februari dengan jangka waktu penahanan 120 hari.
"Apabila Tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," ujar Finsensius.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saat ini Jaksa Penyidik Jampidum Kejaksaan Agung dan penyidik Bareskrim Polri sedang berkoordinasi secara intens terkait perkara Indra Kenz.