Tindakan ini juga berlaku terhadap berkas tersangka lainnya yakni, DS, PT FAP dengan HS sebagai terlapor, PT TGK, dan PT DPA.
"Silakan intensifkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, itu menjadi prioritas kita untuk diselesaikan," kata Ketut.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Palu dan BEI Edukasi Perempuan tentang Investasi Bodong dan Keuangan
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Indra memiliki kaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.
Selain itu, polisi juga sempat menyita sejumlah aset mewah milik Indra Kenz lainnya. Misalnya seperti mobil Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian, ada beberapa unit rumah di Medan.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Polisi juga menyita tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang. [tum]