Tindakan ini juga berlaku terhadap berkas tersangka lainnya yakni, DS, PT FAP dengan HS sebagai terlapor, PT TGK, dan PT DPA.
"Silakan intensifkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, itu menjadi prioritas kita untuk diselesaikan," kata Ketut.
Baca Juga:
Heboh Investasi Bodong di Purwokerto, OJK Langsung Panggil Direksi Bank Mantap
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Indra memiliki kaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.
Selain itu, polisi juga sempat menyita sejumlah aset mewah milik Indra Kenz lainnya. Misalnya seperti mobil Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian, ada beberapa unit rumah di Medan.
Baca Juga:
FBI Turun Tangan: Sindikat Love Scamming Rp41,1 Miliar di Solo Raya Ternyata Bidik Ratusan Warga AS
Polisi juga menyita tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang. [tum]