Terkait dengan modus operandi mafia tanah di Indonesia, Sofyan menyebutkan beberapa kasus yang banyak terjadi, yaitu melakukan pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengendalian, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.
"Hilangnya warkah ini merupakan modus dari oknum yang ada di Kementerian ATR/BPN, yang bekerja sama dengan mafia tanah," sebutnya.
Baca Juga:
Dapatkan Kembali Haknya, Nirina Zubir Sebut Bukti Pemerintah Berantas Mafia Tanah
"Modus mafia tanah itu bermacam-macam, manusia jahat itu mempraktikkan kejahatannya dengan didukung kawan-kawannya, melalui jaringan tadi dalam bidang menguasai tanah secara tidak sah," ungkap Sofyan.
Lantas apa yang dilakukan pihaknya dalam memberantas keberadaan mafia tanah? Sofyan menegaskan jika ada anak buahnya yang ketahuan terlibat dalam praktik mafia tanah maka akan langsung dia pecat.
"Maka dari itu, saat ini kita perbaiki dengan menunjuk siapa yang menjaga warkah sehingga saat terjadi kehilangan maka kita akan tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya," tuturnya.
Baca Juga:
Mahfud MD Tampung Curhat Nirina Zubir Soal Mafia Tanah
Dia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, serta segera melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai. Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang karena sudah menjadi perhatian publik.
Ditambahkannya, Kementerian ATR/BPN terus berupaya membela masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah, mulai dari membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, bekerja sama dengan penegak hukum kepolisian, serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah. (JP)