"Kami menilai bahwa selain Kemenkes dan BPOM, produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggung jawab. Itulah mengapa ada sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta," kata dia.
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan kemudian menuntut ganti rugi untuk para korban senilai sekitar Rp2.050.000.000 per korban meninggal, sedangkan yang dalam masih dalam pengobatan di angka Rp1.030.000.000.
Baca Juga:
Korban Gagal Ginjal Akibat Obat Sirop Diberi Santunan Kemensos, Muhadjir Serahkan Simbolis
Awan juga meminta agar pemerintah tak menganggap kasus GGAPA di Indonesia telah selesai. Bahkan dalam sebuah kesempatan, menurutnya BPOM justru mencoba lari dari tanggung jawab dan menyatakan ketidaksiapan menghadapi kejadian ini dikarenakan tidak ada standar internasional mengenai pembatasan zat senyawa berbahaya.
"Sejumlah dokumen yang kami miliki justru menunjukkan fakta sebaliknya. Hal ini merupakan salah satu yang kami utarakan dalam gugatan class action," ujar Awan.
Kementerian Kesehatan sebelumnya melaporkan jumlah kasus kematian GGAPA di Indonesia mencapai 200 kasus per Jumat (18/7). Sementara total secara kumulatif berjumlah 324 kasus dari 27 provinsi.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril kemudian mengklaim sepanjang November ini, kasus GGAPA di Indonesia mengalami tren penurunan dan bahkan nihil penambahan kasus konfirmasi baru dalam dua pekan terakhir. [tum]