Perapki.WahanaNews.co | Uang sejumlah Rp 23 miliar disita Bareskrim Polri dari kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan uang puluhan miliar tersebut di antaranya disita dari klub sepak bola.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
"Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC," kata Robertus kepada wartawan, Sabtu (18/6).
Robertus merinci selain dari klub bola, penyidik juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
"Uang Rp1,4 Miliar merupakan down Payment (DP) (pembelian) Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya," ujarnya.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas perkara atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Pihak kejaksaan pun telah menyatakan lengkap berkas perkara tiga tersangka itu.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para Tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," ujarnya.