Saat ini di Bursa Efek Indonesia terdapat tiga jenis papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten. Yakni Papan Utama, Papan Sekunder, dan Papan Akselerasi.
Pelaku UMKM dapat memanfaatkan Papan Akselerasi untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil kurang dari Rp50 miliar atau aset skala menengah antara Rp50 miliar dan kurang dari Rp250 miliar.
Baca Juga:
Kemenparekraf Dukung Pelaksanaan Pusbatara Run 2024
"Jadi papan akselerasi inilah kesempatan bagi para pengusaha kecil dan menengah termasuk juga startup untuk mendapatkan akses permodalan dari investor di pasar modal. Namun bapak ibu sekalian tentunya harus memahami lanskap atau ekosistem dari sumber-sumber permodalan ini," kata Fadjar.
"Bincang Pasar Modal-Langkah Awal Mengenal Pasar Modal" dikatakan Fadjar, menjadi upaya simultan yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf untuk dapat memperkenalkan pasar modal kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Diharapkan peserta dapat pengetahuan bagaimana meraih alternatif pembiayaan dengan cara melantai di BEI melalui skema IPO.
"Saya sangat optimistis untuk itu, inilah peluang bagi kita untuk memanfaatkan perubahan-perubahan yang tadi saya sampaikan. Semoga kegiatan ini menjadi awal yang baik sekaligus juga memicu iklim perizinan berusaha dan kemudahan berinvestasi terutama di Bogor ini," kata Fadjar. [JP]