Perapki.WahanaNews.co | Menurut catatan KontraS, polisi hanya menindaklanjuti kasus-kasus hukum yang viral di masyarakat.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan hal ini membuat publik jenuh.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Terima Laporan Soal Kericuhan Saat Rapat RUU TNI di Jakpus
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan rapor merah untuk institusi Polri di Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Andi menuturkan kesimpulan bahwa polisi cenderung hanya menangani kasus viral ini didukung berbagai reaksi publik terhadap kinerja Polri.
Pada kurun Oktober-November 2021, misalnya, publik ramai-ramai mengunggah tagar #1Day1Oknum, #NoViralNoJustice, #ViralForJustice, dan #PercumaLaporPolisi.
Baca Juga:
Sengketa Informasi: KontraS Menang Lawan Setneg di PTUN soal Bintang Jasa Eurico Guterres
"Masyarakat yang mengeluhkan kembali buruknya kinerja tersebut, seperti yang tidak ditindaklanjuti laporannya pun akhirnya memilih untuk membuat viral kasusnya," kata Andi dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).
Kritik lain disampaikan KontraS terkait gagasan prediktif, responsibilitas, transparansi, serta berkeadilan (Presisi) yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo di masa kepemimpinannya.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyebut gagasan Kapolri tak ubahnya menjadi perbaikan palsu.