Perapki.WahanaNews.co | Menurut catatan KontraS, polisi hanya menindaklanjuti kasus-kasus hukum yang viral di masyarakat.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan hal ini membuat publik jenuh.
Baca Juga:
Kasasi JPU Vonis Bebas Haris-Fatia, KontraS: Langkah Mundur
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan rapor merah untuk institusi Polri di Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Andi menuturkan kesimpulan bahwa polisi cenderung hanya menangani kasus viral ini didukung berbagai reaksi publik terhadap kinerja Polri.
Pada kurun Oktober-November 2021, misalnya, publik ramai-ramai mengunggah tagar #1Day1Oknum, #NoViralNoJustice, #ViralForJustice, dan #PercumaLaporPolisi.
Baca Juga:
AMIN Teken Pakta Ijtima Ulama, KontraS Pertanyakan Kesesuaian dengan Visi Misi
"Masyarakat yang mengeluhkan kembali buruknya kinerja tersebut, seperti yang tidak ditindaklanjuti laporannya pun akhirnya memilih untuk membuat viral kasusnya," kata Andi dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).
Kritik lain disampaikan KontraS terkait gagasan prediktif, responsibilitas, transparansi, serta berkeadilan (Presisi) yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo di masa kepemimpinannya.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyebut gagasan Kapolri tak ubahnya menjadi perbaikan palsu.