Perapki.WahanaNews.co | Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin menuturkan kehadiran BW dalam tim hukum Maming berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kepaniteraan untuk mencoret nama Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret kuasa hukum pemohon atas nama Dr. Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di PN Jakarta Selatan," ujar Burhan dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Meski BW sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, Burhan menyebut masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK. Ia menjelaskan KPK sebagai termohon praperadilan berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap BW terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Secara normatif, terkait aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan," kata Burhan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Sehingga sampai saat ini Dr. Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga terdapat benturan kepentingan dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam Praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon," sambungnya.
Burhan turut menyoroti posisi BW sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menurut dia, ada benturan kepentingan antara BW dengan Maming dan ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Hal ini dikarenakan Maming merupakan pemegang saham dan/atau menjadi pengurus dan/atau terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai kantor/menjalankan usaha di DKI Jakarta.