Satu di antaranya ialah PT Batulicin Enam Sembilan. Selain itu, perusahaan yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Maming juga memiliki alamat, berkedudukan, mempunyai kantor dan/atau menjalankan usaha di DKI Jakarta, seperti PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Fakta tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan lantaran BW sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP mempunyai tugas antara lain memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan melibatkan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta dan/atau masyarakat.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi saudara Dr. Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," tutur Burhan.
Burhan menambahkan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pegawai ASN maupun pegawai non-ASN di Provinsi DKI Jakarta. BW disebut terikat dengan ketentuan ini.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberian kuasa dari Pemohon [Mardani Maming] kepada Dr. Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga kuasa yang diberikan Pemohon kepada Dr. Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.
Setop di TGUPP
Terkait jabatan BW di TGUPP, Denny Indrayana yang juga merupakan kuasa hukum Maming mengatakan bahwa BW saat ini berstatus nonaktif. BW pun mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari TGUPP.