"Tidak sedikit pengusaha di Kalsel (Kalimantan Selatan) jika berkonflik dengan Andi Samsudin Arsyad (Haji Isam) ini berhadap dengan kasus kriminalisasi," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (12/7).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini memandang, perkara yang menjerat kliennya di KPK tersebut bukan permasalahan hukum, melainkan murni akibat persaingan bisnis semata.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Denny mengatakan dugaan tersebut juga telah disampaikan kliennya ketika menghadiri pemeriksaan di lembaga antirasuah.
"Itu (kriminalisasi) yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," ujarnya.
PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Alasannya, KPK selaku pihak termohon berhalangan hadir. Sidang akan digelar kembali pada Selasa, 19 Juli pekan depan.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
KPK memproses hukum Maming lantaran diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011. Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. [tum]