Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Lili menerima penetapan Dewas KPK tersebut.
"Saya menerima penetapan majelis," jawab Lili.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Dengan demikian, Jokowi harus menyerahkan calon pengganti Lili kepada Komisi III DPR. Nama pengganti tersebut berasal dari lima calon pimpinan KPK yang tak gagal dalam pemilihan pada 2019 lalu.
Lima calon pimpinan KPK lain yang tidak terpilih adalah Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Roby Arya, dan Luthfi Jayadi Kurniawan. [tum]