Revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi implementasi PerBPOM tersebut selama 3 (tiga) tahun yang disimpulkan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan pengawasan obat saat ini. Penyempurnaan terutama pada bagian Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Penyerahan, Pengembalian, dan Pelaporan.
Dengan disosialisasikannya Peraturan Badan POM ini diharapkan stakeholder dan pelaku usaha memperoleh update pengetahuan terkait dengan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
Selain itu, diharapkan agar pelaku usaha dan stakeholder terkait dapat mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan POM ini dalam rangka terus bersinergi untuk menyediakan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat bagi masyarakat. (JP)