Mahfud mendorong agar kejaksaan nantinya punya semangat yang sama dengan Polri dalam menuntaskan kasus itu.
"Kita akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama," kata Mahfud.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Listyo juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa terkait dugaan tidak profesional bertambah dari 25 menjadi 31 orang. Selain itu, personel yang dipindah ke tempat khusus juga bertambah dari 4 enjadi 11 orang. [tum]