PPPKI.id | OJK tak henti mengimbau agar masyarakat menggunakan fintech lending atau layanan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK.
Baca Juga:
OJK Panggil Indosaku Imbas Kasus Damkar Kena Prank Debt Collector Pinjol
Adapun hingga September 2021, terdapat 107 layanan pinjol yang terdaftar sebagai layanan pinjaman online berizin di OJK.
Jumlah tersebut menurun dari laporan sebelumnya 116 pinjol. Saat ini terdapat 85 pinjol berizin serta 22 adalah yang terdaftar.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp100,69 Triliun, Naik 25,75% dalam Setahun
Untuk itu, Masyarakat diingatkan agar menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin.
Bahkan jika perlu, Masyarakat diminta melakukan pengecekan dan menghubungi pihak OJK mengenai status izin dari penyedia layanan itu.