PPPKI.id | OJK tak henti mengimbau agar masyarakat menggunakan fintech lending atau layanan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK.
Baca Juga:
Narkoba Bisa Masuk Diduga di Lapas Kelas IIA Jambi, FRIC Jambi: Apakah Pengawasan Lapas Selemah Itu?
Adapun hingga September 2021, terdapat 107 layanan pinjol yang terdaftar sebagai layanan pinjaman online berizin di OJK.
Jumlah tersebut menurun dari laporan sebelumnya 116 pinjol. Saat ini terdapat 85 pinjol berizin serta 22 adalah yang terdaftar.
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
Untuk itu, Masyarakat diingatkan agar menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin.
Bahkan jika perlu, Masyarakat diminta melakukan pengecekan dan menghubungi pihak OJK mengenai status izin dari penyedia layanan itu.