Perapki.WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Hal ini melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK.
Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.
Adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.
Selain itu, dalam POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.
Dengan adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera.