POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2022.
POJK 22 Tahun 2022
Baca Juga:
DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan
POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.
Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.
Baca Juga:
OJK Luncurkan Pedoman Literasi Keuangan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Bersama Mitra Nasional
Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain:
1. Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini;
2. Relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal; dan