POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2022.
POJK 22 Tahun 2022
Baca Juga:
Tutupi Data Penerima CSR, Bank Sulteng Jadi Sorotan, OJK: Sudah Sesuai Aturan
POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.
Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.
Baca Juga:
OJK Panggil Indosaku Imbas Kasus Damkar Kena Prank Debt Collector Pinjol
Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain:
1. Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini;
2. Relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal; dan