Kepada beberapa korban juga, tersangka SAS mengirim foto bugil mereka melalui pesan WhatsApp dan chat mesum tersangka kepada para korban.
Dengan dugaan tersebut maka penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Cabuli Anak di Bawah Umur, Sekretaris Camat di NTT Ditangkap Polisi
Dia menyebutkan korban sebanyak 12 orang mayoritas berusia antara 13-16 tahun atau tergolong anak-anak. Dari jumlah ada 10 korban berstatus pelajar dua orang korban lainnya adalah dewasa berusia 19 tahun.
Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko mengatakan jumlah korban kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan SAS terus bertambah.
Hingga Sabtu (10/9) malam, korban mencapai 12 orang atau bertambah enam orang korban lagi yang telah melaporkan kebejatan Calon Pendeta tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Ruas Jalan di TTS NTT Ambles Imbas Gempa M 7,5 Maluku
"Iya nambah enam (jadi 12 orang)," ujar AKBP Ari Satmoko.
Disampaikannya, tambahan enam korban tersebut setelah penyidik mendapat informasi dan melakukan pengembangan. "Itu hasil pengembangan, sehingga ditemukan lagi enam korban yang mau melapor," kata Ari.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah dilaporkan oleh salah satu orang tua korban yakni Aner Musa Lakatai melaporkan SAS ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan.