MAH mengatakan, Bjorka akan memberikan imbalan 100 dollar bagi seseorang yang mengelola grup Telegramnya.
"Yang pegang channel ini, saya bayar saya kasih 100 dollar (pengumuman dari Bjorka)."
Baca Juga:
Kasus Judol, Budi Arie Jadi Korban Pengkhianatan Pegawai Komdigi
"Terus saya chat, saya yang pegang channel-nya," ungkap MAH.
Lebih lanjut, MAH menyatakan, dirinya telah membuat tiga unggahan ke kanal tersebut.
"Coba posting satu, besoknya lagi post lagi. Saya tiga kali saja, yang tiga awal," ucapnya.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
Kini, atas perbuatannya, MAH ditetapkan sebagai tersangka setelah bantu Bjorka menyediakan channel Telegram.
Namun, MAH tidak ditahan, melainkan wajib lapor ke Polres Madium seminggu dua kali.
"Saya dilepasin kayak gini, masih diawasi, masih wajib lapor ke Polres Madiun. masih dipantau lewat HP juga. Wajib lapor satu minggu dua kali, hari Senin sama Kamis," ucap warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun itu.