Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya diketahui sempat mengonsumsi narkoba sebelum menyekap korban.
"Sebelum mereka melakukan aksi ini, kejahatan ini, mereka konsumsi narkoba. Namun kita tidak menemukan untuk sisa barang buktinya atau seperti apa kita tidak menemukan, namun dari pengakuan, sebelum melakukan aksi ini mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ucap Gunarto.
Baca Juga:
Kisah Kelam di Austria, Ayah Sekap Putri Selama 24 Tahun
Bahkan, Gunarto menyebut bahwa tersangka ZS dan FO kesehariannya memang tinggal di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Daerah itu diketahui merupakan lokasi rawan peredaran narkoba.
"Kemudian yang tinggal yang keseharian mereka di wilayah kampung narkoba, Boncos itu inisial ZS dan FO," kata Gunarto.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. [tum]