"Jadi ditemukan ada banyak minuman keras, botol badek atau cunrik yang istilahnya padat dan dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion," ungkap Erwin di Malang, Selasa (4/10).
"Mengapa [minuman keras] bisa masuk, ini kan seharusnya ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan di sini," kata dia.
Baca Juga:
Dua Tersangka Kasus Bongkar Pagar Stadion Kanjuruhan
Temuan ini, sebut dia, menjadi salah satu catatan dalam proses investigasi. Terlebih, hal terlarang seperti ini tidak sepantasnya bisa lolos masuk ke dalam stadion sebab barang bawaan setiap penonton diperiksa sebelum masuk tribune.
Sementara itu, Aremania dari Malang Kota bernama Agus Babon telah membantah temuan PSSI tersebut.
Menurut Agus, botol minuman keras tidak mungkin bisa masuk ke tribune. Sebab, telah dilakukan pemeriksaan ketat sebelum masuk ke tribun.
Baca Juga:
Korban Kanjuruhan Disebut Belum Diberikan Trauma Healing
"Mustahil itu ada botol minuman di dalam tribune. Pakai logika saja. Pemeriksaan masuk itu ketat. Wong korek api saja disita kok, ini ada botol minuman, enggak masuk akal," ujar Agus kepada CNNIndonesia.com.
Diketahui, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.