Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka bertiga dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Baca Juga:
Dua Tersangka Kasus Bongkar Pagar Stadion Kanjuruhan
Sebagai informasi, ratusan nyawa melayang dalam insiden di Stadion Kanjuruhan ini. Insiden ini terjadi usai Arema FC kalah melawan Persebaya dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10) malam. Tak terima, pendukung Arema FC pun memasuki lapangan.
Polisi merespons insiden tersebut, dengan menghadang dan menembakkan gas air mata. Hal itu menyebabkan penonton di Stadion Kanjuruhan berlarian, sesak napas, dan terinjak-injak. [tum]