Perapki.WahanaNews.co | Penyelundupan narkoba yang diduga jenis ganja dan sabu digagalkan Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Senin, (28/11/2022).
Diketahui barang haram tersebut ditemukan berada di dalam bak truk sampah terbuka. Barang haram tersebut ditemukan oleh Petugas P2U pada pukul 08.30 WIB saat melakukan pemeriksaan rutin mobil truk sampah yang masuk ke dalam Lapas.
Baca Juga:
3 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar di Bogor Ditangkao Polisi
Shandy, salah satu petugas P2U menemukan benda mencurigakan pada kemasan susu ultra besar dan teh kotak.
“Saya langsung laporkan temuan yang mencurigakan tersebut kepada Komandan P2U. Kemudian Komandan P2U segera melapor kepada Ka. Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP),” kata Shandy.
Atas kecurigaan benda temuan tersebut, Komandan P2U Dwijo segera melapor kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Sukarno Ali.
Baca Juga:
Selundupkan Manusia, Imigrasi Surabaya Tangkap WN Bangladesh yang
Ali segera menuju lokasi kejadian dan memerintahkan jajaran P2U serta Staf KPLP untuk melakukan pemeriksaan terhadap benda tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang diduga ganja di dalam kotak susu ultra besar dan diduga sabu dan cangklong di dalam kemasan teh kotak.
"Kecurigaan petugas P2U benar. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar nyatanya terdapat barang haram diduga ganja dalam kemasan kotak susu ultra besar, sabu dan cangklong pada kemasan teh kotak yang ada di dalam bak sampah tersebut," tutur Sukarno.