Kepala KPLP bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.
Tonny pun memerintahkan Kepala KPLP untuk berkoordinasi dengan Kanit Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Timur, dengan secara seksama dan bersama melakukan pengecekan dan penelusuran dari barang yang dicurigai.
Baca Juga:
Penyelundupan Senpi dan Sabu 71 Kg Saat Mudik Digagalkan Polda Banten
Dari hasil pemeriksaan dan pengukuran didapat barang diduga ganja seberat 157,5 gram; sabu seberat 15,4 gram; serta 5 buah cangklong.
Selanjutnya, barang haram tersebut diserahkan langsung kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur.
"Kejadian ini akan langsung kami telusuri dan kembangkan kembali siapa pemiliknya, kami berkomitmen dan selalu menjalin kerjasama serta sinergi yang baik dengan pihak kepolisian. Selanjutnya, kami serahkan barang temuan tersebut kepada pihak yang berwenang,” kata Sukarno Ali. [tum]