Perapki.WahanaNews.co | Diduga memperkosa tujuh orang anak di kawasan Baguala Kota Ambon, Maluku, seorang Kakek berinisial RH alias BO (51) ditangkap Polisi.
Tujuh korban yang terdiri dari lima orang anak kandung dan dua orang cucu itu diperkosa di rumahnya pada Jumat, (27/5) lalu.
Baca Juga:
Ayah Bejat di Garut Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 31 Kali
"Persetubuhan terhadap tujuh korban yang merupakan dua orang cucu kandung dan lima anak kandung oleh tersangka yang merupakan Kakek atau bapak kandung para korban,"ujar Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6).
Moyo menjelaskan para korban saat diperkosa sempat mendapat ancaman oleh pelaku sehingga para korban ketakutan.
Mereka yang menjadi korban pemerkosaan yakni pertama ACH alias E (5). E seorang cucu kedua dari anak pertama dari pernikahan pelaku dan istri. E disetubuhi sebanyak tiga kali pada 27 Mei 2022 dan 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.
Baca Juga:
Polres Keerom Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Kedua, KMH alias K (6). K adalah cucu pertama dari anak pertama. Ia disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama pada 17 Mei 2022, kedua pada 20 Mei 2022 dan ketiga pada 05 Juni 2022.
Ketiga, JAH alias A, (9) anak keenam yang disetubuhi sebanyak tiga kali pada 2020, kedua tahun 2021 dan ketiga pada 2022.
Keempat, JKH alias K (16) anak kandung yang kelima anak diperkosa sebanyak tiga kali sewaktu korban masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).