Perapki.WahanaNews.co | Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Jakarta Selatan Tedi Rohendi mengatakan bahwa posisi terakhir ponsel milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Usai kasus pembunuhan berencana di rumah Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Tedi saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dkutip Senin (21/11).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mulanya, hakim menanyakan apakah Tedi turut menyerahkan barang bukti terkait kematian Brigadir J kepada Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Tedi pun mengaku bahwa dirinya menyerahkan barang bukti berupa ponsel.
"Saudara ikut serahkan barang bukti ke Inafis?" tanya hakim.
"Handphone yang mulia," jawab Tedi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tedi menjelaskan pada 19 Juli ia diminta oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu yakni AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit untuk merapat ke ruangan Kapolres Jakarta Selatan.
Di sana, Tedi diminta untuk segera mengantarkan ponsel ke tim Inafis. Namun, Teddy tidak mengetahui siapa pemilik ponsel tersebut.
"Saya saat itu saya tidak tahu, jadi pada hari Sabtu 19 Juli sekitar jam 11 saya ada telepon masuk dan Whatsapp setelah buka Whatsapp itu dari AKP Mariana sebagai Kanit PPA 'Om Ted perintah Pak Kasat merapat ke ruangan pak Kapolres'," kata Tedi di hadapan majelis hakim.