"Setelah itu AKP Mariana saya telepon balik, intinya minta menghadap lalu handphone AKP Mariana diserahkan Pak Kasat Reskrim dan diperintah beliau untuk mengantar handphone barang bukti segera," imbuhnya.
Usai tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Tedi sempat bertemu dengan Ridwan. Tedi kemudian diperintah untuk mengantarkan ponsel tersebut ke tim Inafis.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saya ketemu Pak Kasat saya langsung diminta ambil handphone tersebut ke Inafis. Di situ saya lihat ada amplop coklat dan sudah dilabel. Setelah itu Pak Kasat kasih kontak Pak Arie, saya langsung kontak saya bilang ingin serahkan handphone barang bukti," kata Tedi.
Tedi menyebut ponsel tersebut merupakan milik Brigadir J. Hal itu ia ketahui usai bertanya kepada penyidik.
"Sampai hari ini saudara tahu handphone milik siapa?" tanya hakim.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya tahunya setelah saya antarkan, saya tanya-tanya ke penyidik, itu handphone milik Yosua," ujar Tedi.
Pada sidang yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) juga bertanya kepada Tedi ihwal keberadaan ponsel Brigadir J. Ia mengatakan posisi terakhir ponsel Brigadir J itu berada di Puslabfor.
"Sekarang handphone itu ada di mana?" tanya jaksa.