Perapki.WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo resmi melarang anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (Caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
Larangan itu termaktub dalam perubahan ayat (1) Pasal 22 PP sebelumnya.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi dari PP tersebut.
Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan ketentuan pelarangan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen).
Baca Juga:
KPU Sahkan 580 Caleg Terpilih, 8 Caleg Diganti
Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2022 ini juga mengatur dalam pengangkatan Direksi BUMN, menteri harus menetapkan daftar daftar dan rekam jejak. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1a) hingga (1c).
Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk Direksi BUMN.
Lebih lanjut, pengangkatan Direksi juga bisa meminta masukan dari Menteri Keuangan.