"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," sebagaimana dikutip dari ayat 2 Pasal 14.
Kemudian, dalam perubahan ini Presiden Jokowi juga menyisipkan Pasal 17A di antara Pasal 17 dan 18. Pasal tersebut memerintahkan agar dalam kesehariannya seorang Direksi BUMN harus memiliki sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
"Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah," bunyi Pasal 17A.
Aturan ini resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama. [tum]