Dia disebut terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Di sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Munarman lantas mengajukan banding. [tum]