Perapki.WahanaNews.co | Seorang korban kasus pencabulan santriwati arat saksi pelapor terdakwa Moch Subchi Azal Tsani, disebut menangis saat memberikan kesaksiannya.
Hal itu terjadi dalam persidangan lanjutan yang digelar tertutup selama delapan jam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8).
Baca Juga:
Kapolres Nias Imbau Personel Tanamkan Nilai Sumpah Pemuda dalam Melayani Masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan, psikologis saksi sempat terganggu.
"Saksi memberikan keterangan bagus, baik. Tapi ada beberapa keterangan yang memang psikisnya terganggu menangis dan itu manusiawi, apa yang dia alami kan cukup berat," kata Tengku.
Meski demikian, keterangan saksi pelapor, kata Tengku, telah memperkuat dakwaan jakaa. Namun ia tidak bisa membeberkannya karena masuk dalam pokok perkara.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Gandeng Pihak Swasta Kelola Sampah
"Memperkuat pembuktian dakwaan kami, tapi saya tidak bisa cerita karena tertutup dan itu materi pokok perkara," ucapnya.
Dalam sidang tadi, kata dia, terdakwa Bechi memang dipisahkan ruangannya dengan saksi pelapor.
Hal itu merupakan perintah majelis hakim. Pertimbangannya, tak lain adalah kondisi psikologis korban.