Ini merupakan kali pertama Bechi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya ia hanya mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Tadi majelis hakim dengan bijak berdasarkan pertimbangan psikologis saksi, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang,, jadi secara terpisah tapi bisa melihat secara online," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Pernyataan Pilih AMIN, Ketua DPRD Tapteng Tantang Pj Bupati Bersumpah di Atas Al Qur'an
Lebih lanjut dalam sidang tadi, JPU semestinya mengajukan lima saksi untuk diperiksa. Mereka terdiri dari satu saksi pelapor, saksi korban serta saksi kejadian.
Namun karena keterbatasan waktu, hanya satu saksi yang telah dimintai keterangan saat persidangan. Sementara saksi lainnya akan diperiksa pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Kamis (18/8) dan Jumat (19/8).
"Dalam tahap proses pemeriksaan saksi tadi baru 1 saksi diperiksa, keempatnya nanti hari Kamis dan hari Jumat," ucapnya.
Baca Juga:
139 P3K Kota Sibolga Dilantik dan Diambil Sumpah
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.