Perapki.WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keputusan presiden tentang pemberhentian Lili Pintauli dari kursi wakil ketua KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyatakan pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yang telah mengundurkan diri, dipilih dari lima nama calon pimpinan KPK yang gagal pada tahap seleksi lalu.
Baca Juga:
KPK Dibanjiri Laporan Pungutan Buat Danai Pilkada Petahana, Buntut OTT Gubernur Bengkulu
"Dipilih dari calon-calon yang kemarin yang memenuhi syarat," kata Adies saat dihubungi, Senin (11/7).
Adies menyebut Jokowi kembali mengirim calon pengganti Lili ke DPR. Pemilihan nama definitif tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan alias di Komisi III DPR.
Menurutnya, tidak ada batasan waktu Jokowi untuk mengusulkan nama pengganti Lili. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Jokowi.
Baca Juga:
OTT Jelang Pilkada Bengkulu, Relawan: KPK Seperti Kurang Kerjaan
"Itu kan enggak ada waktu, kita tunggu saja kapan pemerintah mengirimnya," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Golkar itu menyebut tak menutup kemungkinan pengganti Lili hanya akan berstatus Plt hingga masa jabatan komisioner KPK periode 2019-2023 berakhir.
"Perlu diketahui juga keanggotaan ini kan berakhir September 2023, masih ada setahunan lebih, kalau Plt-nya ditunjuk terus proses pergantiannya dikirim juga setahun, mungkin bisa juga Plt seterusnya," ujarnya.