Sebelumnya, Jokowi merestui pengunduran diri Lili dari jabatan wakil ketua KPK. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan Jokowi juga sudah meneken keputusan pemberhentian Lili.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo melalui pesan singkat.
Baca Juga:
Marullah Matali Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
Faldo tak menjelaskan kapan surat pengunduran diri dilayangkan Lili. Ia pun tak membeberkan salinan keppres Jokowi tersebut.
Merujuk UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat 2.
"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).
Baca Juga:
Penyadapan Kasus Kemendag Buka Fakta Baru Dugaan Suap Harun Masiku
Sebagai informasi, sebanyak lima calon komisioner KPK yang tidak terpilih usai mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 2019 lalu adalah Roby Arya Brata, Sigit Danang Joyo, Luthfi K Jayadi, Johanis Tanak, serta I Nyoman Wara. [tum]