Menurut Israel Shankar Ganesh, Kepala Hukum untuk Badan Penagihan Utang JMS Rogers, pernyataan MHA sekaligus menjawab kesalahpahaman yang beredar luas bahwa kegiatan penagihan utang sebagai tindakan ilegal.
RUU Penagihan Utang yang diusulkan, ia menambahkan akan melindungi masyarakat umum dan mendidik mereka tentang tindakan penagihan utang yang dilarang.
Baca Juga:
Kapolsek Cileungsi Pimpin Operasi Pekat Bersama Jajaran di Wilayah Cileungsi
"Perusahaan penagihan utang yang salah harus menghadapi akibatnya, dan ini akan membantu menyaring 'kambing hitam' di industri," tandasnya.
Sementara itu, di Indonesia, merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, eksekusi agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar dan melanggar hukum, menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan. [tum]