"Jadi ganja yang bisa diolah menjadi medis itu harus yang tetrahydrocannabinol-nya rendah, sedangkan ganja yang ada di Indonesia ini mempunyai kadar tetrahydrocannabinol-nya di atas 18 persen. Jadi itu tidak bisa diolah menjadi medis," kata Luthan.
Luthan menjelaskan tanaman ganja di Indonesia berbeda dengan yang ada di Thailand maupun negara-negara lain yang telah melegalisasi salah satu jenis narkotika itu. Di Indonesia, kadar THC yang tinggi menyebabkan tanaman itu sangat sulit untuk diolah.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Temuan kandungan zat THC itu disebut berdasarkan hasil riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan.
"Dan penelitian itu bukannya baru sekarang ada. Dari jaman dulu sudah ada. Jadi penelitian semua tanaman-tanaman termasuk jamu-jamu semua diteliti di sana," ujar dia.
Sementara itu, terkait hal ini, pemerintah menyatakan bakal mempelajari legalitas ganja untuk tujuan medis. Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah mengubah peraturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," ujar Erif melalui pesan tertulis, Selasa (28/6).
Ia berujar pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya.
"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," terang Erif. [tum]