Sekitar 50 keluarga pasien GGAPA di Indonesia sebelumnya sepakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok alias class action ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga pasien berasal dari kawasan Jabodetabek.
Gugatan dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 22 November 2022 lalu. Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, agenda sidang pertama dijadwalkan dilakukan pada Selasa (13/12) pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Mereka menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan. [tum]