Terpisah, pengacara Sahroni, Arman Hanis membenarkan bahwa kliennya kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim. Meski demikian, ia belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Iya benar," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakut menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni sehingga bisa diakses publik.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada dua terdakwa tersebut. [tum]