Selain itu, Ia mendesak agar penyitaan aset dilakukan secara maksimal. Ia berkata semua harta pribadi dan aset perusahaan yang bersangkutan harus ditelusuri dengan teliti.
"Kita tidak boleh permisif dengan korupsi apalagi yang jumlahnya jumbo seperti ini," ucap dia.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Singapura Jangan Mbalelo soal Ekstradisi
Santoso menuturkan jika Singapura tidak mau bekerja sama terkait kasus itu, maka pemerintah Indonesia harus bertindak lebih keras.
"Jika Singapura mbalelo dan tidak komitmen dengan perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani beberapa bulan yang lalu, maka kita harus bertindak lebih keras," ujarnya.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
"Kalau perlu dengan tekanan politik juga tak ada masalah yangg penting surya Darmadi alias Apeng bisa kembali dan diproses secara hukum di sini," imbuhnya.
Diketahui, Polri menyatakan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah terdaftar sebagai buronan internasional di sistem Red Notice Interpol sejak 2020.
Surya merupakan buronan kasus dugaan korupsi yang diusut oleh KPK. Selain itu, saat ini Kejaksaan Agung tengah membuka penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan Surya di Riau.