KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Papua ini mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Ketua dan Mantan Anggota DPRD Tapteng Dilaporkan ke Kejatisu
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Dalam perkembangannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar. [tum]