Perapki.WahanaNews.co | Umar Patek berpeluang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek berpotensi bebas bersyarat Agustus ini. Hal itu terjadi apabila dia mendapatkan remisi peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Baca Juga:
Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Acara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa
"Narapidana atas nama Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Rabu (17/8).
Zaeroji mengatakan, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar patek harus melalui 2/3 masa pidananya. Hingga hari ini, 2/3 masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023.
"Namun, pada peringatan HUT RI ke-77 Tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan," ucapnya.
Baca Juga:
Momentum HUT RI, Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
Karena itu, jika remisi kembali didapatkan Umar Patek, maka penghitungan akhir masa tahanannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022.
"Sehingga, apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022." ucapnya.
Namun, Zaeroji mengatakan, Kanwil Kemenkumham Jatim hingga saat ini belum menerima SK Remisi dari Ditjen Pemasyarakatan.