Sebagian dana itu, kata dia, digunakan untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina serta staf pada ACT. Selain itu, terdapat juga fasilitas untuk kepentingan pribadi Ahyudin yang berasal dari penggunaan uang tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Ramadhan menyebutkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Serangkaian proses pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan pihaknya. [tum]