Kejati Sumbar menyatakan bahwa pihaknya akan memroses kasus itu secara terbuka dan adil, tanpa memandang subjektif. Sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin itu telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021.
Baca Juga:
Proyek Tol Padang-Sicincin Kembali Dilanjut Setelah Mangkrak 1,5 Tahun
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto membeberkan dari penghitungan sementara perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai jumlah Rp28 miliar.
Kerugian itu muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Ia menceritakan persoalan berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Paritmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.
Karena lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.