Wahanaadvokat.com I I Gede Ari Astina alias Jerinx didampingi 15 pengacara menghadapi kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, mengatakan pihaknya kini mengajukan penangguhan penahanan terhadap suami Nora Alexandra itu.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
"(Penangguhan penahanan) sudah diajukan, sedang dilakukan di bawah (arahan) Pak Lilipus Tarigan untuk tim di Jakarta. Beliau yang mengajukan surat-suratnya ke beberapa instansi," kata Gendo kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Menurut Gendo, tim kuasa hukum juga sedikit kaget atas keputusan Kejari Jakarta Pusat yang menahan Jerinx. Sebab, jika dilihat dari prosesnya, Jerinx kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut.
"Kan dia kooperatif tuh, terus dia dipanggil juga datang, terus sudah meminta maaf. Sebetulnya antara pelapor dan terlapor juga sudah beberapa kali ketemu gitu kan," ucap Gendo.
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
"Pelapor juga mengatakan memaafkan Jerinx, tapi proses hukum lanjut, itu kan sebetulnya cukup menjadi alasan untuk Jerinx tidak ditahan. Ataupun kalau setidak-tidaknya kalaupun harus ditahan, bisa dialihkanlah tahanan," tambahnya.
Selain kooperatif dan telah meminta maaf terhadap pelapor, Jerinx juga sedang bekerja dan menjadi duta antinarkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali serta menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, Gendo menyebut penasihat hukum merasa penahanan yang dilakukan Kejari Jakarta Pusat membingungkan.
Menurut Gendo, tim kuasa hukum berharap kepada jaksa agar bisa memberikan penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya pengalihan penahanan terhadap Jerinx. Baginya, secara subjektif tidak ada alasan untuk menahan Jerinx.