"Itu sih harapannya, karena memang sebetulnya bahkan secara subjektif pun endak ada alasan juga sebetulnya menahan Jerinx, karena semua alat bukti sudah dipegang oleh jaksa, semua berkas, alat bukti, barang bukti, kemudian terbukti Jerinx juga memang kooperatif. Dan syukurnya secara subjektif (Jerinx) mengulangi perbuatan juga tidak, karena alat komunikasinya juga tersita," kata dia.
Gendo mengatakan pihak Jerinx sebenarnya sudah beberapa kali menemui pelapor untuk mencabut laporan. Hal itu sudah dilakukan berulang kali, baik formal di Polda Metro Jaya maupun melalui telepon.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
Bahkan Jerinx sudah pernah bertemu langsung juga dengan pelapor dan pengacaranya. Namun pelapor tidak mau mencabut laporan dan ngotot untuk menyelesaikan di persidangan kendati pelapor telah berkali-kali menyatakan sudah memaafkan Jerinx.
"Nah, itu yang kami tidak ngerti juga, (pelapor) memaafkan tapi (proses hukum) berlanjut. Itu kan juga nggak logic-lah, tapi itu hak mereka," kata Gendo.
Hingga kini, Gendo mengatakan bahwa belum ada upaya lagi untuk menemui Adam Deni selaku pelapor. Sebab, yang bersangkutan memang berkali-kali sudah menyatakan menutup pintu mediasi.
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
"Tim sedang membicarakan ini apakah akan berupaya untuk mediasi atau menunggu pihak pelapor untuk mediasi. Karena pelapor yang menutup pintu (mediasi) kan, agak susah juga," ucapnya.
Namun sebetulnya, kata Gendo, pihak kejaksaan punya kewenangan untuk mendorong restorative justice, tentu dengan beberapa syarat-syarat kan begitu. Karena itu, Gendo mendorong adanya restorative justice dalam kasus ini.
"Harapan besar kami justru pihak kejaksaan mendorong restorative justice sebagai salah satu upaya penegakan hukumnya untuk menyelesaikan kasusnya," pungkasnya. (tum)