Wahanaadvokat.com I Pembangunan tempat ibadah GKI Yasmin akhirnya mulai dilakukan setelah sempat tertunda selama 15 tahun akibat konflik.
Penantian dan harapan panjang Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, untuk memiliki rumah ibadah sendiri, akhirnya mulai terwujud.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Minggu (5/12/2021) kemarin, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memimpin langsung proses peletakan batu pertama pembangunan rumah ibadah tersebut.
Konflik Berkepanjangan Perjalanan pembangunan GKI Yasmin sudah berlangsung lama dan dipenuhi dengan berbagai polemik. Pada awal 2007, gereja sudah dibangun di atas tanah yang berjarak 1 kilometer dari lokasi rencana pembangunan saat ini.
Pembangunan tersebut didasarkan atas IMB yang terbit pada 19 Juli 2006. Peletakan batu pertama dihadiri Wali Kota Bogor pada saat itu, Diani Budiarto.
Baca Juga:
Komisi VI DPR RI Optimis Ketersediaan Batu Bara untuk PLN
Seiring berjalannya proses pembangunan, berbagai penolakan ternyata muncul dari warga Curug Mekar. Masyarakat bersama ormas Islam turun ke jalan untuk menyatakan keberatan mereka akan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Pemkot Bogor akhirnya mengeluarkan surat pembekuan IMB gereja yang kemudian digugat pihak gereja ke PTUN Bandung.
Pengadilan memenangkan tuntutan pihak gereja. Namun, Pemkot Bogor memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA, melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010, menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut dan mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.