Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, dalam hal ini menyoroti Dewas KPK yang tidak menjalankan amanah UU KPK dengan sungguh-sungguh.
Ia berujar sejatinya pembentukan Dewas KPK bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang tunduk bukan saja pada ketentuan hukum, melainkan pula pada nilai-nilai luhur.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Menurutnya, Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang diikuti dengan Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak berarti apa-apa.
"[Perdewas tersebut] tak hendak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ungkap Susi.
Susi menyinggung putusan etik terkait perkara sewa helikopter Firli, sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK, hingga belum ada tindak lanjut terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik Firli perihal pemberian penghargaan terhadap istri dan SMS blast.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
"Apalah artinya Dewas dijabat oleh orang-orang hebat dengan track record yang tak diragukan lagi bila tak mampu menjalankan mandat UU. Salahkah kalau publik menjulukinya sebagai 'macan kertas'?" ucap Susi.
Sebagai informasi, Firli dan Lili menjadi dua dari lima pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewas KPK.
Firli sudah pernah dihukum bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.